ABSTRAK
Kemiskinan dan ketimpangan distribusi pendapatan masih menjadi persoalan struktural di Indonesia walaupun perekonomian nasional menunjukkan tren pertumbuhan positif. Ketidakmerataan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang ekonomi menuntut strategi alternatif di luar kebijakan fiskal pemerintah. Tanggung jawab sosial perusahaan hadir sebagai instrumen yang berpotensi mendukung pemerataan distribusi pendapatan sekaligus menjadi sarana pengentasan kemiskinan. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur untuk menganalisis kontribusi inisiatif sosial korporasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat berpendapatan rendah. Hasil analisis menunjukkan bahwa program yang dirancang secara berkelanjutan mampu mendorong distribusi yang lebih adil melalui kebijakan upah layak, peningkatan keterampilan tenaga kerja, serta pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Selain itu, integrasi dengan mekanisme Public-Private Partnership (PPP) memperluas dampaknya dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya terkait pengurangan kemiskinan dan ketimpangan. Meski demikian, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, seperti lemahnya akuntabilitas, konsentrasi program yang hanya di sekitar wilayah operasi, serta dominasi kegiatan filantropi jangka pendek. Kajian ini merekomendasikan penguatan regulasi, transparansi, serta indikator berbasis hasil agar peran dunia usaha semakin signifikan dalam pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Kata Kunci: tanggung jawab sosial perusahaan, distribusi pendapatan, pengentasan kemiskinan, ketimpangan, Public-Private Partnership
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kemiskinan dan ketimpangan distribusi pendapatan masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Meskipun pertumbuhan ekonomi nasional terus menunjukkan tren positif, kenyataannya tidak semua lapisan masyarakat mampu merasakan manfaat yang merata. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah masih menghadapi keterbatasan dalam akses pendidikan, kesehatan, serta peluang ekonomi. Ketimpangan ini berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih kompleks apabila tidak ditangani dengan strategi yang terintegrasi dan berkelanjutan (Suhadi et al., 2022). Dalam konteks pembangunan nasional, keterlibatan sektor swasta sangat penting untuk mendukung pemerintah dalam mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Salah satu wujud nyata kontribusi sektor swasta adalah melalui penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) (Suherlan et al., 2024). CSR tidak hanya sebatas kewajiban hukum atau citra perusahaan, tetapi dapat berperan langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, hingga mendorong pemerataan pendapatan. CSR yang terarah dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dengan cara memberikan pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, hingga program pemberdayaan berbasis komunitas. Hal ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam strategi poverty alleviation atau pengentasan kemiskinan (Iskandar et al., 2021). Ketika sektor swasta aktif menyalurkan tanggung jawab sosialnya secara efektif, maka distribusi pendapatan yang lebih adil dapat tercapai, dan pada gilirannya mampu memperkuat fondasi ekonomi masyarakat kelas bawah (Ferdian et al., 2024).
Kajian ini diarahkan pada tiga tujuan utama. Pertama, menganalisis pengaruh CSR terhadap distribusi pendapatan dan pengentasan kemiskinan. Kedua, mengidentifikasi praktik terbaik CSR di Indonesia maupun dunia yang terbukti membawa dampak positif bagi masyarakat. Ketiga, menganalisis indikator keberhasilan CSR dalam pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan, sehingga dapat dijadikan referensi dalam merancang program CSR yang lebih efektif dan berdaya guna (Ridwan, 2022).
1.2. Rumusan Masalah
- Sejauh mana program pemberdayaan ekonomi berbasis kemitraan dan layanan dasar mampu memengaruhi distribusi pendapatan di wilayah sasaran?
- Mekanisme apa yang paling efektif dalam menurunkan kemiskinan, serta melalui jalur apa dampaknya terjadi?
- Seperti apa rancangan sistem evaluasi berbasis hasil yang terukur untuk menilai keberhasilan program sosial terhadap pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan?
1.3. Tujuan Kajian
Program pemberdayaan ekonomi berbasis kemitraan dan layanan dasar mempunyai fokus utama pada indikator ketimpangan seperti koefisien Gini, rasio P90/P10, serta mobilitas pendapatan kuintil terbawah, dengan ruang lingkup kajian pada rumah tangga miskin dan rentan yang terdata dalam DTKS/TNP2K, baik di wilayah urban maupun rural.
Dalam usaha penurunan kemiskinan, ada beberapa mekanisme yang perlu ditelaah, seperti peningkatan pendapatan usaha, transisi ke pekerjaan formal dengan upah layak, penurunan beban pengeluaran rumah tangga (misalnya biaya kesehatan atau pendidikan), serta penguatan akses pasar dan literasi keuangan.
Untuk merancang sistem evaluasi yang terukur, perlu ada M&E (Monitoring and Evaluation) yang jelas, dengan indikator outcome berupa peningkatan pendapatan rumah tangga, kualitas pekerjaan yang lebih baik, graduation rate dari kemiskinan, serta produktivitas usaha mikro. Selain itu, kajian ini menyoroti pentingnya tata kelola berbasis transparansi, audit independen, dan keterlibatan pihak ketiga untuk memastikan program berjalan berkelanjutan dan dapat dibandingkan lintas wilayah maupun sektor.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Landasan Teori
2.1.1. Konsep CSR
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kumpulan harapan ekonomi, hukum, etika, dan filantropi yang dimiliki masyarakat terhadap organisasi pada suatu waktu tertentu. Dalam kerangka ini, perusahaan tidak hanya diwajibkan menghasilkan laba (tanggung jawab ekonomi) dan mematuhi peraturan (tanggung jawab hukum), tetapi juga harus berperilaku secara adil dan sesuai norma moral (tanggung jawab etika) serta melaksanakan kegiatan sukarela yang meningkatkan kesejahteraan sosial (tanggung jawab filantropi) (Carrol, 2016).
Menurut Piramida Carroll, CSR mencakup empat bagian utama yang meliputi tanggung jawab ekonomi, hukum, etika, dan filantropi. Pada lapisan paling dasar, terdapat tanggung jawab ekonomi. Perusahaan harus menghasilkan laba yang cukup untuk memastikan kelangsungan usaha dan mempertahankan posisinya di mata pemegang saham. Satu lapisan di atasnya, ada tanggung jawab hukum. Perusahaan harus mengikuti semua aturan dan regulasi yang ada serta standar industri yang berlaku. Pada lapisan yang lebih tinggi lagi, ada tanggung jawab etika. Perusahaan harus melakukan hal-hal yang benar dan menghindari hal-hal yang merugikan dan membahayakan pihak lain, hal ini mengharuskan perusahaan berperilaku sesuai norma yang berlaku di masyarakat meskipun tidak diwajibkan hukum. Di puncak piramida, ada tanggung jawab filantropi, hal ini yang kemudian disebut dengan CSR, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan sukarela dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di luar lingkup perusahaan. Tanggung jawab filantropi dapat berupa beasiswa, donasi, program pendidikan, atau kegiatan sosial lain.
2.1.2. Teori Income Distribution
Income distribution merujuk pada cara pembagian pendapatan nasional dengan individu atau rumah tangga. Ketimpangan distribusi bisa dilihat melalui kurva Lorenz dan koefisien Gini. Berdasarkan Hipotesis Kuznets, pada awal pertumbuhan ekonomi ketimpangan akan meningkat, tetapi setelah ekonomi semakin maju, ketimpangan akan cenderung menurun. Pola tersebut digambarkan seperti huruf ‘U’ terbalik. Ketimpangan ini berkaitan erat dengan kemiskinan. Studi menunjukkan bahwa peningkatan ketimpangan pendapatan menghambat penurunan kemiskinan. Menurut Imantria (2024), peningkatan koefisien Gini sebesar 1% akan meningkatkan kemiskinan sebesar 0,0299%, dengan asumsi faktor lain tetap sama. Hal ini mengindikasikan bahwa semakin tinggi ketimpangan pendapatan, semakin tinggi pula tingkat kemiskinannya.
Data dari BPS menunjukkan bahwa kemiskinan di Indonesia menurun perlahan setiap tahunnya, sebanyak 0,22 ppt/tahun. Namun, tingkat ketimpangan masih tergolong tinggi. Hal ini menandakan pertumbuhan ekonomi belum cukup mengatasi distribusi yang tidak merata. Corporate Social Responsibility dipandang sebagai instrumen non pajak yang dapat memperbaiki distribusi pendapatan melalui investasi pada pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, sehingga meningkatkan akses sumber daya bagi kelompok berpendapatan rendah. Efektivitas CSR dalam mengurangi ketimpangan bergantung pada desain program yang menargetkan kelompok paling rentan dan mengintegrasikan mekanisme redistribusi yang transparan serta evaluasi berbasis indikator keadilan distribusi.
2.1.3. Teori Poverty Alleviation
Poverty alleviation dipahami sebagai rangkaian kebijakan dan intervensi yang bertujuan menurunkan jumlah penduduk miskin, kedalaman kemiskinan, serta keparahan kemiskinan. Literatur pembangunan menekankan bahwa intervensi efektif harus bersifat multi-dimensional, yang membahas aspek pendapatan, akses layanan dasar, dan penguatan kapasitas kelembagaan lokal agar dampak bersifat berkelanjutan (Hohberg et al., 2020). Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, pendekatan yang sering dibahas adalah pro-poor growth, yaitu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi memberi manfaat relatif lebih besar kepada kelompok miskin sehingga distribusi pendapatan tidak memperburuk ketimpangan. Pertumbuhan ekonomi memang mengurangi kemiskinan, tetapi bila distribusi pendapatan tidak merata maka penurunan kemiskinan menjadi terbatas.
Secara multidimensional kemiskinan dipahami bukan hanya sebagai masalah pendapatan, melainkan kegagalan memperoleh kapabilitas dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan akses ekonomi yang layak. Hal ini diungkapkan oleh Amartya Sen dalam teori Capability Approach (Sen, 1999). Teori ini menegaskan bahwa intervensi pengentasan kemiskinan efektif bila memperluas kebebasan nyata (real freedoms) individu untuk memilih fungsi-fungsi kehidupan yang bernilai. Dalam konteks kebijakan, pendekatan ini mendorong intervensi yang menggabungkan dukungan finansial, layanan publik, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
Bukti empiris modern menunjukkan bahwa program multidimensi yang menggabungkan bantuan modal, pelatihan keterampilan, pendampingan, dan akses ke institusi keuangan dikenal sebagai graduation approach. Program ini mampu menghasilkan perbaikan kesejahteraan yang berkelanjutan untuk rumah tangga sangat miskin (Banerjee et al., 2015). Model ini relevan bagi Indonesia karena negara ini menghadapi kemiskinan yang bersifat heterogen secara geografis dan multidimensional. Aspek akses layanan dan kapasitas ekonomi seringkali menahan keluarnya rumah tangga dari kemiskinan.
Dari perspektif distribusi pendapatan, indikator ketimpangan seperti Gini Ratio menjadi tolok ukur penting. Penurunan kemiskinan absolut belum tentu disertai perbaikan distribusi pendapatan, oleh karena itu strategi pengentasan harus mempertimbangkan dampak pada distribusi serta target intervensi kepada kelompok rentan dalam wilayah dengan konsentrasi kemiskinan.
2.1.4. Konsep Public-Private Partnership (PPP) dalam Konteks Pembangunan Sosial
Public–Private Partnership (PPP) merupakan mekanisme kolaboratif antara pemerintah dan sektor swasta dalam penyediaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun program sosial, dengan pembagian risiko serta kewajiban yang ditentukan melalui kontrak. Skema ini pada dasarnya dirancang untuk mengatasi keterbatasan kapasitas pemerintah dalam penyediaan layanan, sekaligus memanfaatkan efisiensi dan inovasi yang dimiliki oleh sektor swasta. Dalam konteks pembangunan sosial, PPP memungkinkan terciptanya sinergi antara kapasitas fiskal dan legitimasi pemerintah yang meliputi akses data, penetapan prioritas pembangunan daerah, serta kerangka regulasi dengan sumber daya finansial, keahlian manajerial, dan inovasi teknis yang berasal dari perusahaan.
Lebih lanjut, bentuk khusus yang dikenal sebagai PPP sosial memperluas lingkup kolaborasi dengan melibatkan lembaga lain, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, maupun komunitas lokal. Keterlibatan berbagai lembaga ini menciptakan ekosistem kolaborasi yang lebih inklusif. Pemerintah berperan sebagai penyedia legitimasi kebijakan, data, serta instrumen regulasi, perusahaan menyumbangkan pendanaan, inovasi, dan kapabilitas manajerial, sementara LSM dan komunitas lokal menghadirkan pemahaman kontekstual beserta jaringan sosial yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, CSR tidak lagi bersifat parsial, tetapi terintegrasi dengan perencanaan publik, misalnya dalam program penanggulangan kemiskinan daerah, peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, maupun pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adapun prinsip utama PPP sosial meliputi pembagian risiko dan biaya, transparansi, tata kelola bersama, serta indikator hasil yang terukur.
Dalam perspektif pembangunan, integrasi CSR dalam kerangka PPP memiliki implikasi strategis. Praktik CSR yang secara tradisional berorientasi pada kegiatan filantropi seperti donasi dan aktivitas sosial, dapat ditransformasi menjadi instrumen pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan agenda pemerintah. Integrasi ini berpotensi menghasilkan dampak sosial yang lebih luas, misalnya dalam pemberdayaan ekonomi lokal, penyediaan layanan dasar, serta pembangunan infrastruktur ramah lingkungan yang ditujukan bagi kelompok rumah tangga paling rentan. Dengan demikian, PPP sosial dapat dipandang sebagai mekanisme untuk mengoptimalkan peran CSR dalam mendukung tujuan pembangunan nasional.
Dalam konteks Indonesia, CSR memiliki basis hukum yang jelas serta praktik yang terus berevolusi. Kewajiban bagi perusahaan tertentu untuk melaksanakan tanggung jawab sosial telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (Pasal 74). Regulasi ini memberikan legitimasi formal terhadap pelaksanaan CSR, namun sekaligus menimbulkan perdebatan mengenai mekanisme implementasi dan pemantauannya (OJK, 2007). Sejak diberlakukannya regulasi tersebut, kebijakan dan praktik CSR di Indonesia bergeser dari sekadar aktivitas filantropi menuju model yang lebih strategis. Saat ini, implementasi CSR semakin dikaitkan dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), sehingga memperkuat relevansinya dalam kerangka pembangunan sosial berbasis PPP.
BAB III
DATA DAN METODOLOGI PENELITIAN
Penulisan kajian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dipilih karena kajian ini berfokus pada pemahaman mendalam mengenai peran Corporate Social Responsibility (CSR) dalam distribusi pendapatan dan pengentasan kemiskinan. Melalui pendekatan ini, peneliti berupaya menggali makna, konsep, serta keterkaitan antara teori dan praktik dengan dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Metode yang digunakan dalam penulisan kajian ini adalah metode studi literatur atau studi kepustakaan. Menurut Sugiyono (2018), Studi Literatur adalah kajian teoritis dan referensi lain yang berkaitan dengan nilai, budaya dan norma yang berkembang pada situasi sosial yang diteliti. Metode studi pustaka digunakan karena data yang dibutuhkan sebagian besar berasal dari sumber sekunder, seperti buku ilmiah, artikel jurnal, laporan penelitian, kebijakan pemerintah, hingga publikasi lembaga internasional. Dengan mengkaji berbagai literatur, kajian ini berusaha menyajikan analisis yang komprehensif terkait praktik terbaik CSR, tantangan implementasi, serta indikator keberhasilannya dalam mendukung distribusi pendapatan yang lebih merata.
Dari sisi distribusi pendapatan, CSR dapat dilihat melalui kebijakan perusahaan yang mendorong praktik pembayaran upah secara adil, peningkatan standar kerja, serta penyediaan kesempatan karir yang merata. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa perusahaan yang mengintegrasikan prinsip keberlanjutan sosial ke dalam manajemen SDM mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif. Dampak yang muncul juga berupa rasa keadilan, motivasi kerja, serta kepuasan karyawan yang berada pada level menengah hingga bawah. Hal ini memperlihatkan bahwa CSR dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan distribusi pendapatan yang lebih merata. Dalam konteks pengentasan kemiskinan, perusahaan mempunyai tanggung jawab kontribusi dalam kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pelatihan keterampilan, hingga pembangunan infrastruktur. Program ini juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi kelompok berpenghasilan rendah. Program berbasis pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan kerja dan dukungan usaha kecil memiliki dampak yang lebih berkelanjutan dibandingkan program yang bersifat karitatif semata. Dengan cara ini, CSR tidak hanya mengurangi beban finansial, tetapi juga memperkuat kemandirian dan kepercayaan diri masyarakat.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Peran CSR dalam Distribusi Pendapatan
CSR berkontribusi pada distribusi pendapatan dengan mendorong praktik pembayaran yang adil dan standar kerja yang etis. Penelitian menunjukkan bahwa sekitar 23,1% perusahaan menerapkan inisiatif khusus untuk memantau upah dan kondisi kerja, sehingga secara langsung menghubungkan CSR dengan kesetaraan pendapatan (Luchkov et al., 2024, hlm. 14). CSR dapat memastikan karyawannya untuk mendapatkan upah serta kompensasi yang adil, sesuai dengan kontribusi mereka, sehingga dapat menjadi alat preventif untuk mengatasi ketidaksetaraan dan mendukung lingkungan yang lebih inklusif di dalam perusahaan. Praktik CSR yang baik dalam perusahaan bisa dirasakan secara menyeluruh sampai pada pekerja level menengah dan bawah. Salah satu caranya adalah memiliki kebijakan transparansi upah. Melalui hal tersebut, kesempatan promosi yang adil dan pemberian tunjangan tambahan dapat membantu menciptakan sistem distribusi pendapatan yang lebih merata. Regulasi terbaru juga telah memperkuat peran CSR dalam distribusi pendapatan. Pelaporan CSR yang bersifat wajib (mandatory CSR reporting) berperan signifikan dalam menurunkan ketimpangan pendapatan yang diukur melalui koefisien Gini. Indonesia memiliki koefisien Gini sebesar 0,375 pada Maret 2025 dan menduduki peringkat ke 77 di dunia pada tahun 2024 (Badan Pusat Statistik, 2025). Dapat dilihat bahwa praktik pelaporan CSR di Indonesia sudah cukup baik, namun masih banyak hal yang masih bisa ditingkatkan. Melalui transparansi pelaporan, perusahaan terdorong untuk menyalurkan dana ke arah yang lebih berkelanjutan, termasuk green finance, green innovation, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan. Semua faktor ini berfungsi sebagai saluran yang secara tidak langsung mengurangi kesenjangan pendapatan (Habib et al., 2025).
Dapat disimpulkan bahwa CSR dapat menjadi instrumen dalam mencapai distribusi pendapatan yang lebih adil. Dalam skala yang lebih kecil, CSR memastikan distribusi upah yang layak serta kesempatan karir yang lebih adil. Sementara itu, dalam lingkup makro, pelaporan CSR dapat mendorong perusahaan untuk menyalurkan dana mereka ke arah yang lebih baik, seperti pembangunan berkelanjutan. (Luchkov et al., 2024; Habib et al., 2025).
4.2. CSR sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan
Corporate Social Responsibility (CSR) telah berkembang dari sekadar kegiatan filantropi menjadi alat strategis untuk menghadapi tantangan sosial dan ekonomi, termasuk kemiskinan. CSR merujuk pada tanggung jawab perusahaan untuk mengintegrasikan aspek sosial, lingkungan, dan etika ke dalam operasi serta interaksi dengan para pemangku kepentingan (Medina-Muñoz & Medina-Muñoz, 2019). Karena kemiskinan masih menjadi persoalan di banyak wilayah, inisiatif CSR semakin dipandang sebagai pelengkap upaya pemerintah dan LSM, dengan fokus pada pertumbuhan inklusif, pemberdayaan masyarakat, dan keberlanjutan sosial-ekonomi jangka panjang. Perusahaan sering merancang program di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kewirausahaan yang secara langsung meningkatkan modal manusia dan peluang ekonomi. Misalnya, inisiatif pengembangan kapasitas memberikan keterampilan yang meningkatkan daya saing kerja, sementara investasi pada infrastruktur dan layanan sosial menciptakan lingkungan yang mendukung pembangunan komunitas (Medina-Muñoz & Medina-Muñoz, 2019; Ventura & Jauregui, 2023). Dengan menyelaraskan CSR dengan kebutuhan lokal, perusahaan dapat menghasilkan manfaat finansial sekaligus perbaikan nyata bagi kesejahteraan dan mata pencaharian masyarakat.
Bukti empiris menunjukkan dampak praktis CSR dalam pengurangan kemiskinan. Di Peru, program CSR dari industri ekstraktif terbukti membantu keluarga pedesaan melalui pelatihan, akses ke pasar, dan proyek pembangunan masyarakat. Upaya ini menghasilkan pengurangan langsung tingkat kemiskinan serta meningkatkan legitimasi perusahaan di mata masyarakat (Ventura & Jauregui, 2023). Demikian pula di Yordania, sekitar separuh perusahaan yang disurvei melaporkan bahwa pengentasan kemiskinan merupakan bentuk utama dari aktivitas CSR mereka, terutama di sektor industri dan perbankan. Namun, kajian ini juga menyoroti hambatan seperti minimnya insentif pemerintah, biaya yang tinggi, dan lemahnya transparansi, yang membatasi efektivitas CSR dalam mengentaskan kemiskinan (Abdelrahim, 2014). Di Indonesia, program Makin Mesra di Aceh Barat menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi CSR dapat menurunkan kemiskinan. Program yang dilaksanakan bersinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan swasta ini berhasil meningkatkan kesejahteraan, menurunkan pengangguran, serta mendorong aktivitas ekonomi kelompok rentan. Meskipun masih ada tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan keterlambatan distribusi dana, program ini memperlihatkan potensi inovasi CSR dalam menghadapi masalah kemiskinan yang kompleks (Ikhsan et al., 2024). Kasus ini menegaskan pentingnya kemitraan pemerintah-swasta serta intervensi yang terarah untuk memaksimalkan dampak CSR.
CSR dapat menjadi instrumen efektif dalam pengentasan kemiskinan bila diintegrasikan ke dalam strategi perusahaan, disesuaikan dengan kebutuhan lokal, dan didukung oleh tata kelola yang transparan. Walaupun CSR tidak dapat sepenuhnya menggantikan tanggung jawab negara, CSR menyediakan sumber daya tambahan, pengetahuan, dan jaringan yang membantu mengurangi kemiskinan. Keberhasilan CSR dalam bidang ini bergantung pada kemampuan mengatasi hambatan seperti beban biaya, kurangnya insentif, serta risiko implementasi yang dangkal. Pada akhirnya, CSR yang menekankan pembangunan berkelanjutan dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan terciptanya keadilan sosial (Medina-Muñoz & Medina-Muñoz, 2019; Ventura & Jauregui, 2023; Abdelrahim, 2014; Ikhsan et al., 2024).
4.3. Sinergi Program Pemerintah dan Sektor Swasta (PPP)
Mekanisme PPP (Public–Private Partnership) di ranah sosial membuka peluang agar CSR bertransformasi dari program singular menjadi bagian dari strategi pembangunan lokal/nasional yang terkoordinasi. PPP dapat menutup celah-celah implementasi CSR dengan beberapa mekanisme. Pertama adalah penentuan target berbasis data, hal ini dapat terwujud dengan menyediakan data DTKS/TNP2K sehingga CSR dapat diarahkan ke rumah tangga yang sudah teridentifikasi rentan atau miskin, sehingga risiko salah sasaran dapat berkurang. Penggunaan DTKS untuk penyaluran bantuan juga dapat memperkuat akurasi intervensi dan meminimalkan duplikasi program. Kedua, pendanaan dan leverage dapat dilakukan CSR perusahaan yang dipadukan dengan alokasi APBD/APBN atau dana CSR perusahaan lain. Leverage anggaran akan terbentuk sehingga skala program lebih besar dan bersifat komplementer terhadap program pemerintah. Hal ini dapat diimplementasikan dengan membuat program seperti pelatihan vokasi dan bantuan permodalan mikro. Ketiga adalah mekanisme manajemen proyek dan inovasi, karena perusahaan umumnya memiliki kapabilitas manajerial, logistik, dan akses pasar yang dapat meningkatkan efektivitas program pemberdayaan seperti pengembangan rantai nilai lokal dan akses pasar bagi produk UMKM. Terakhir adalah akuntabilitas kontraktual, hal ini dapat terjadi karena kontrak PPP memungkinkan results-based dan evaluasi pihak ketiga sehingga mengurangi risiko program berjalan tanpa bukti dampak.
Di Indonesia, terdapat beberapa contoh inisiatif CSR yang terintegrasi. Program “Desa Energi Berdikari”, merupakan program dari Pertamina yang menggabungkan akses energi terbarukan untuk desa, dengan pelatihan usaha berbasis energi seperti pengolahan hasil pertanian dan UMKM berbasis energi, sehingga dapat membuka sumber pendapatan baru untuk masyarakat desa sekaligus memperbaiki akses layanan dasar. Inisiatif seperti ini mencontohkan CSR yang tidak hanya memberi fasilitas tetapi juga pendampingan usaha, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan rumah tangga (Pertamina, 2023). Astra juga menjalankan program pendampingan desa yaitu “Desa Sejahtera Astra 2024” yang mencakup pengembangan produk unggulan desa, peningkatan kapasitas petani hingga ke UMKM, serta akses ke jaringan pemasaran. Program ini telah menjangkau ratusan desa dan berfokus pada pemberdayaan ekonomi lokal, sehingga program ini menjadi suatu contoh CSR skala besar yang mendekati logika graduation approach (modal, pelatihan, akses pasar). Astra juga pernah bersinergi dengan banyak institusi pendidikan, salah satunya adalah kolaborasi dengan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada untuk pengembangan kluster produk perikanan dan kelautan. Kegiatan seperti ini dapat memperkuat dimensi teknis dan kapabilitas lokal (Andriyani, 2024).
Perbankan juga melaksanakan program UMKM & Wirausaha Muda. Bank-bank besar di Indonesia menjalankan program CSR seperti WMM Expo, yang berfokus pada pengembangan kapasitas wirausaha muda, inkubasi UMKM, serta promosi produk lokal. Ketika dikombinasikan dengan skema pembiayaan mikro inklusif, program ini dapat meningkatkan akses permodalan untuk kelompok berpendapatan rendah dan memperbaiki pendapatan rumah tangga (Mandiri, 2023).
Faktor keberhasilan dapat diukur dengan adanya data target yang terpercaya seperti DTKS, perencanaan bersama seperti sinkronisasi RPJMN/RPJMD dan program CSR, kapasitas pengelolaan proyek pada pemerintah daerah, serta monitoring berbasis outcome. Dukungan kebijakan berupa insentif fiskal dan pedoman penggunaan DTKS untuk swasta dapat meningkatkan minat perusahaan untuk menjalin PPP sosial. Namun tanpa mekanisme transparansi dan pengawasan, PPP dapat berakhir pada “window dressing”, yaitu kondisi saat perusahaan melaporkan kegiatan namun tanpa bukti perubahan kesejahteraan nyata. Selain itu, apabila kontrak PPP tidak merancang pembagian risiko dengan tepat, masyarakat rentan bisa menjadi pihak yang dirugikan ketika proyek yang dirawat telah selesai.
4.4. Tantangan dan Kesenjangan Implementasi Program Sosial Korporasi
Berdasarkan literatur akademik, analisis laporan perusahaan, dan data sektor publik, terdapat beberapa hambatan utama yang melemahkan potensi CSR sebagai instrumen yang efektif untuk pengentasan kemiskinan dan perbaikan distribusi pendapatan. Banyak program CSR di Indonesia berbentuk donasi, kegiatan sosial sekali waktu, atau bantuan infrastruktur kecil tanpa rencana pemeliharaan dan keberlanjutan jangka panjang. Akibatnya, efek pada pendapatan rumah tangga dan kesejahteraan ekonomi cenderung bersifat sementara. Studi praktik lapangan dan evaluasi keberlanjutan laporan CSR menunjukkan kebutuhan transformasi, dari CSR proyek ke CSR program yang berorientasi hasil.
Grafik 1. Perbandingan Inflasi YOY per Wilayah
Sumber: BPS,2024 (diolah penulis)
Banyak dari perusahaan yang berpusat di wilayah operasi atau daerah dengan kepentingan bisnis, misalnya kawasan tambang, pabrik, pusat perkotaan, sehingga daerah-daerah termiskin seperti beberapa wilayah di Papua, Maluku, dan daerah terpencil lainnya menerima sedikit perhatian meski tingkat kemiskinan di sana jauh lebih tinggi. Data BPS 2024 menunjukkan ketimpangan geografis kemiskinan, hal ini menuntut kebijakan penyaluran CSR yang lebih berbasis data (DTKS/TNP2K) untuk menarget wilayah paling membutuhkan. Grafik perbandingan inflasi year-on-year (YoY) per wilayah menunjukkan adanya disparitas harga yang cukup tajam antar-daerah. Kabupaten Bangka Barat, misalnya, mencatat deflasi sebesar –0,09 persen, sementara Kabupaten Nabire (Papua) mengalami inflasi yang sangat tinggi mencapai 7,58 persen, jauh di atas rata-rata nasional. Provinsi Papua Tengah juga memperlihatkan angka inflasi tinggi, yakni 5,39 persen. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa beban ekonomi rumah tangga di wilayah timur Indonesia khususnya Papua, jauh lebih berat dibandingkan daerah lain. Fenomena tersebut memiliki implikasi penting. Selama ini, konsentrasi CSR perusahaan lebih banyak diarahkan ke wilayah operasi atau pusat bisnis perusahaan, sementara daerah dengan tingkat kerentanan ekonomi tinggi seperti Papua dan Maluku justru relatif terabaikan. Padahal, inflasi tinggi yang berlangsung di wilayah dengan tingkat kemiskinan struktural akan semakin memperburuk daya beli masyarakat, memperlebar ketimpangan, dan meningkatkan risiko ketidakstabilan sosial. Dengan kata lain, meskipun indikator kemiskinan nasional cenderung menurun, terdapat kantong-kantong wilayah yang menghadapi tekanan ganda: tingkat kemiskinan yang tinggi sekaligus inflasi yang lebih memberatkan (BPS, 2024).
Dalam kerangka kebijakan, kondisi ini menegaskan urgensi penyaluran CSR yang lebih berbasis data dan kebutuhan empiris. Pemanfaatan sumber data seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dapat membantu mengarahkan alokasi ke daerah dengan kerentanan tertinggi, bukan semata ke daerah operasi perusahaan. Integrasi data makro ekonomi seperti inflasi daerah dengan data sosial seperti kemiskinan dan kerentanan rumah tangga dapat menjadi landasan objektif untuk merancang PPP sosial yang lebih inklusif. Dengan demikian, CSR dapat diposisikan tidak hanya sebagai instrumen legitimasi perusahaan, tetapi juga sebagai mekanisme redistribusi sumber daya yang berkontribusi pada stabilitas dan keadilan pembangunan nasional.
4.5. Indikator Keberhasilan CSR dalam Distribusi Pendapatan
Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya berfungsi sebagai strategi perusahaan untuk memperkuat reputasi, tetapi juga sebagai langkah penting dalam mendukung pemerataan kesejahteraan. Melalui program yang terarah, perusahaan dapat berkontribusi pada pengurangan ketimpangan distribusi pendapatan dengan cara memperluas akses pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi bagi kelompok berpenghasilan rendah. Namun, kontribusi tersebut baru bisa dinilai efektif apabila terdapat indikator keberhasilan yang jelas dan terukur. Untuk mengukur keberhasilan sebuah program CSR, terdapat beberapa indikator yang dapat dijadikan tolok ukur dalam pelaksanaannya:
- Clarity of Measurement
Perusahaan perlu menetapkan indikator yang jelas untuk menilai dampak CSR terhadap ketimpangan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Hal ini juga berfungsi untuk mengukur tingkat keberhasilan dari program itu sendiri. Namun, hingga saat ini belum terdapat metodologi baku untuk mengukur dampak jangka panjang dari program CSR.
- Sustainability Outcomes
Indikator yang ditetapkan harus mencakup aspek pertumbuhan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menurut Chipriyanov et al. (2024), banyak perusahaan memandang CSR sebagai alat pembentuk citra sosial belaka. Setelah munculnya indikator sustainability outcomes, harapannya CSR tidak hanya dilihat sebagai strategi perusahaan yang bersifat simbolis, tetapi juga memiliki potensi untuk mendorong keadilan sosial
- Transparency and Accountability
Dalam pelaksanaannya, perusahaan perlu menyajikan laporan kegiatan program yang transparan dan akuntabel terkait kegiatan CSR, mencakup laporan keuangan dan outcome yang dihasilkan dari kegiatan tersebut. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan dan memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan (stakeholders).
- Structured Assessment Methods
Diperlukan standardisasi indikator dalam pengukuran dampak CSR agar hasilnya dapat dibandingkan lintas industri. Untuk itu, perusahaan perlu mengembangkan kerangka penilaian yang sistematis guna mengukur dampak sosial maupun ekonomi secara lebih komprehensif.
BAB V
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
5.1. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian, Corporate Social Responsibility (CSR) memiliki peran penting dalam mendukung pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Program CSR yang terintegrasi dengan lini kehidupan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur, dapat membuka peluang ekonomi baru dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah Efektivitas dan keberlanjutan CSR akan semakin optimal apabila diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah serta dijalankan melalui kolaborasi public-private partnership (PPP). Bentuknya dapat berupa kerja sama perusahaan swasta dan pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Implementasi CSR di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan signifikan seperti kurangnya komitmen strategis perusahaan, lemahnya regulasi, keterbatasan sinergi antar pemangku kepentingan, serta keterbatasan sumber daya. Kondisi ini kerap membuat CSR bersifat simbolik belaka, tanpa ada tujuan yang benar-benar terarah.
Maka dari itu, perlu ada indikator untuk mengukur keberhasilan CSR dalam pengembangan ekonomi di Indonesia. Apabila program ini dirancang secara terukur dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, CSR berpotensi memberikan manfaat sosio ekonomi jangka panjang dan menjadi instrumen penting dalam memperkuat distribusi pendapatan di Indonesia.
5.2. Rekomendasi
- Penguatan Regulasi dan Akuntabilitas
Penguatan regulasi dan akuntabilitas sangat penting agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia benar-benar berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendapatan. Meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah mewajibkan perusahaan tertentu melaksanakan kewajiban sosial, implementasinya masih bervariasi dan sering hanya bersifat formalitas. Oleh karena itu, diperlukan peraturan turunan yang lebih spesifik, termasuk kewajiban pelaporan berbasis outcome, bukan sekadar output. Selain itu, pengawasan independen serta keterlibatan masyarakat sipil perlu diperkuat agar dana sosial perusahaan digunakan secara transparan dan efektif. Penelitian menunjukkan bahwa kurangnya mekanisme akuntabilitas sering membuat program sosial korporasi tidak berkelanjutan dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap pengentasan kemiskinan (Siregar & Bachtiar, 2005). Dengan regulasi yang lebih jelas dan akuntabilitas publik yang diperketat, inisiatif sektor swasta dapat berkembang menjadi instrumen pembangunan sosial yang strategis.
- Integrasi dengan Agenda SDGs
Kontribusi sosial perusahaan di Indonesia perlu diintegrasikan dengan kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs), khususnya SDG 1 (No Poverty), SDG 8 (Decent Work and Economic Growth), dan SDG 10 (Reduced Inequalities). Selama ini, banyak inisiatif masih dilakukan tanpa acuan standar pembangunan global maupun prioritas nasional. Padahal, integrasi dengan SDGs dapat meningkatkan keselarasan antara inisiatif swasta dengan target pembangunan jangka menengah dan panjang pemerintah. Laporan Kementerian PPN/Bappenas (2020) mencatat bahwa sektor swasta berpotensi mempercepat pencapaian SDGs bila diarahkan pada prioritas strategis seperti pengentasan kemiskinan multidimensi dan penciptaan lapangan kerja produktif. Dengan adanya SDGs Corporate Roadmap, perusahaan tidak hanya memiliki pedoman untuk menyusun program, tetapi juga metrik untuk mengukur dampak secara lebih terstandar (Bappenas, 2020).
- Fokus pada Program Pemberdayaan
Fokus kegiatan sosial korporasi di Indonesia perlu diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program pemberdayaan berbasis keterampilan, akses modal usaha, dan pendampingan usaha kecil terbukti lebih efektif dalam meningkatkan pendapatan rumah tangga miskin dibandingkan bantuan konsumtif. Misalnya, program Desa Sejahtera Astra dan Desa Energi Berdikari Pertamina menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan dukungan modal usaha mampu meningkatkan pendapatan sekaligus mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial. Data BPS (2024) menunjukkan bahwa rumah tangga yang memiliki akses terhadap pelatihan keterampilan dan dukungan usaha lebih resilien menghadapi guncangan ekonomi, dengan penurunan persentase penduduk miskin sebesar 0,15 poin persentase dalam satu tahun terakhir (BPS, 2024). Dengan mengutamakan pemberdayaan, kontribusi sektor swasta dapat menciptakan dampak jangka panjang yang signifikan terhadap distribusi pendapatan dan pengentasan kemiskinan.
- Insentif Kebijakan untuk PPP
Pemerintah Indonesia perlu merancang insentif fiskal maupun non-fiskal untuk mendorong partisipasi perusahaan dalam kemitraan sosial berbasis Public Private Partnership (PPP). Insentif fiskal dapat berupa pengurangan pajak penghasilan, keringanan bea, atau kredit pajak atas biaya yang dikeluarkan untuk program CSR yang dilakukan bersama pemerintah daerah maupun pusat. Skema seperti ini terbukti efektif dalam meningkatkan keterlibatan swasta dalam pembangunan sosial di berbagai negara. Di Indonesia, hambatan utama dalam implementasi CSR adalah ketidakjelasan regulasi serta keterbatasan akses terhadap data sosial resmi, yang menyebabkan perusahaan enggan berkolaborasi lebih jauh (World Bank & TNP2K, 2023). Oleh karena itu, selain insentif fiskal, pemerintah juga perlu memberikan dukungan teknis berupa akses ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pelatihan manajemen proyek sosial, serta penyediaan panduan standar untuk monitoring dan evaluasi. Langkah ini tidak hanya menurunkan biaya transaksi bagi perusahaan, tetapi juga memastikan program CSR lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Selain insentif, keberhasilan PPP sosial sangat bergantung pada adanya standar evaluasi yang jelas dan seragam. Evaluasi harus mengukur bukan hanya output seperti jumlah peserta atau besaran dana, tetapi juga outcome berupa peningkatan pendapatan rumah tangga, penciptaan lapangan kerja, dan penurunan angka kemiskinan. Tanpa evaluasi yang sistematis, program CSR cenderung dipersepsikan hanya sebagai formalitas atau sarana reputasi perusahaan, sementara dampak sosial yang sebenarnya sulit diverifikasi (Dandan, Sarmadan, & Tawulo, 2024). Dengan adanya standar pelaporan yang seragam dan indikator redistribusi pendapatan, pemerintah dapat memastikan bahwa PPP benar-benar berkontribusi pada pengurangan ketimpangan ekonomi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Agussalim, A., Nursini, N., Suhab, S., Kurniawan, R., Samir, S., & Tawakkal, A. (2024). The path to poverty reduction: How do economic growth and fiscal policy influence poverty through inequality in Indonesia? Economies, 12(12), 316. https://doi.org/10.3390/economies12120316
Asian Development Bank. (n.d.). Boosting productivity through human capital development program, subprogram 2: Summary poverty reduction and social strategy. Asian Development Bank. https://www.adb.org/sites/default/files/linked-documents/54461-002-sprss.pdf
Admin. (2023). Desa Energi Berdikari – PT. Pertamina Hulu Energi. Pertamina.com. https://phe.pertamina.com/id/csr/desa-energi-berdikari
Andriyani. (2024). Fakultas Pertanian Sepakat Untuk Terlibat Pada Program CSR PT Astra Internasional Tbk. Universitas Gadjah Mada. https://ugm.ac.id/id/berita/fakultas-pertanian-sepakat-untuk-terlibat-pada-program-csr-pt-astra-internasional-tbk/
Banerjee, A., Duflo, E., Goldberg, N., Karlan, D., Osei, R., Parienté, W., Shapiro, J., Thuysbaert, B., & Udry, C. (2015). A multifaceted program causes lasting progress for the very poor: Evidence from six countries. Science, 348(6236), 772–789. https://emerge.ucsd.edu/wp-content/uploads/2018/08/banerjee-a-multifaceted-program-causes-lasting-progress-for-the-very-poor.pdf
BPS. (2024). Persentase Penduduk Miskin Maret 2024 turun menjadi 9,03 persen. Bps.go.id; Badan Pusat Statistik Indonesia. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/01/2370/persentase-penduduk-miskin-maret-2024-turun-menjadi-9-03-persen-.html
Bappenas. (2020). Roadmap of SDGs Indonesia: Indonesia’s efforts to achieve the SDGs. Kementerian PPN/Bappenas. https://sdgs.bappenas.go.id
Carroll, A. B. (2016). Carroll’s pyramid of CSR: Taking another look. International Journal of Corporate Social Responsibility, 1, 3. https://doi.org/10.1186/s40991-016-0004-6
Chipriyanov, M., Chipriyanova, G., Krasteva-Hristova, R., Atanasov, A., & Luchkov, K. (2024). Researching the Impact of Corporate Social Responsibility on Economic Growth and Inequality – Methodological Aspects. https://doi.org/10.20944/preprints202410.0679.v1
Ferdian, P. A., Nugroho Soegiono, A., & Jamila Hariani, N. (2024). Dynamics of Interaction and Collaboration Between Actors in Formulating Corporate Social Responsibility Policies: A Case Study of Regional Regulations of East Java Province. Journal of Governance and Administrative Reform, 5(2), 137–155. https://doi.org/10.20473/jgar.v5i2.64522
Habib, A., & azam, zafar. (2024). Does Mandatory CSR Reporting Contribute to the Reduction of Income Inequality in Society? Exploring the Mediating Role of Channel Variables. https://doi.org/10.2139/ssrn.4845505
Hohberg, M., Donat, F., Marra, G., & Kneib, T. (2021). Beyond unidimensional poverty analysis using distributional copula models for mixed ordered-continuous outcomes. academic.oup.com. https://academic.oup.com/jrsssc/article/70/5/1365/7033958
Imantria, B. (2024). Determinants of poverty in Indonesia: Does per capita income matter? Efficient: Indonesian Journal of Development Economics, 7(3), 244-256. Retrieved from https://journal.unnes.ac.id/journals/efficient/article/view/13344
Iskandar, A., Possumah, B. T., Aqbar, K., & Yunta, A. H. D. (2021). Islamic Philanthropy and Poverty Reduction in Indonesia : The Role of Integrated Islamic Social and Commercial Finance Institutions Akhmad Hanafi Dain Yunta Abstract : Keywords : Abstrak : Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 16(2), 274–301.
Mandiri. (2023). 25 Tahun Komitmen Bank Mandiri Menyemai Kebaikan Lewat CSR. Bankmandiri.co.id. https://www.bankmandiri.co.id/web/guest/press-detail?primaryKey=192400872&backUrl=/press
OJK. (2007). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. www.ojk.go.id. https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf
Ridwan, I. F. (2022). Filantropi Islam: Peran dan Problematika Dalam Pencapaian Sustainable Development Goals. La Zhulma | Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.70143/lazhulma.v1i1.27
Suhadi, I., Irham, J., Mulyo, H., & Jamhari. (2022). Significant role of Corporate to Reduce Farmers Poverty: A Lesson from Eastern Kalimantan, Indonesia. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1018(1). https://doi.org/10.1088/1755-1315/1018/1/012010
Suherlan, S., Az Zaakiyyah, H. K., & Ahmad, M. I. S. (2024). The Role of Business Education in Promoting Social Entrepreneurship and Poverty Alleviation in Low-Income Communities. Jurnal Terobosan Peduli Masyarakat (TIRAKAT), 1(2), 99–107. https://doi.org/10.61100/j.tirakat.v1i2.177
Siregar, S. V., & Bachtiar, Y. (2010). Corporate social responsibility disclosure, corporate governance, and earnings management: An Indonesian study. Journal of Corporate Ownership & Control, 8(1), 433–448. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1052&context=jaki
Sen, A. (1999). Development as Freedom. In kuangaliablog.wordpress.com. https://kuangaliablog.files.wordpress.com/2017/07/amartya_kumar_sen_development_as_freedombookfi.pdf
The Gini Ratio in March 2025 was 0.375. (n.d.). https://www.bps.go.id/en/pressrelease/2025/07/25/2519/the-gini-ratio-in-march-2025-was-0-375.html
World Bank & TNP2K. (2023). Strengthening social registry systems in Indonesia: Challenges and opportunities. World Bank Indonesia. http://documents1.worldbank.org/curated/en/099520010132276582/pdf/P17734109e5feb0d908bbe036350075f118.pdf
World Bank. (2025). Poverty & Equity Brief. worldbank.org. https://documents1.worldbank.org/curated/en/099722104222534584/pdf/IDU-25f34333-d3a3-44ae-8268-86830e3bc5a5.pdf
Leave a Reply